Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya
Apakah sah shalat di masjid yang ada
kuburannya?
085341131***
Jawaban:
oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah.
Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah - Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
keluarga dan para sahabatnya.
Membangun masjid di kuburan atau
menjadikan kuburan sebagai masjid atau menjadikan masjid sebagai kuburan adalah
perbuatan haram. Bahkan terkategori sebagai dosa besar. Sebabnya, karena adanya
larangan yang sangat jelas tentangnya. Bahkan terlaknat orang yang
melakukannya.
Diriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu
'Anha, bahwa Ummu Salamah menyebutkan sebuah gereja di hadapan
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang ia saksikan di
tanah Habasyah dan lukisan-lukisan yang ada di dalamnya. Maka Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda,
أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمْ الْعَبْدُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
"Mereka itu, apabila ada orang
shalih dari mereka yang meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya
dan menaruh lukisan-lukisan tersebut di dalamnya. Mereka itu adalah
seburuk-buruk makhluk di sisi Allah." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Masih dari 'Aisyah Radhiyallahu
'Anha, ujarnya: ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sakit
keras (sebelum wafat) beliau menutup wajahnya dengan kain, setelah terasa
pengap beliau membukanya kembali seraya bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
"Semoga Allah melaknat kaum Yahudi
dan Nashrani yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.”
(HR. Bukhari, Muslim, al-Nasai, Ahmad, dan Al-Darimi)"
Dalam redaksi lain, Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam memperingatkan apa yang sudah mereka kerjakan.
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
"Ketahuilah, sesungguhnya
orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang
shalih mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan
kuburan-kuburan itu sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan
itu." (HR. Muslim)
Tentang larangan shalat di kuburan atau
masjid yang terdapat kuburannya, adalah sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam,
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Bumi seluruhnya adalah masjid (boleh
jadi tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar kecil.” (HR. Al-Tirmidzi, Abu
Dawud, dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri)
Syaikh Utsaimin dalam Zaad al-Mustaqni’,
menjadikan hadits ini dan hadits-hadits sebelumnya sebagai petunjuk tidak
sahnya shalat di kuburan. Masuk di dalamnya tempat yang ada kuburan padanya.
Alasan beliau, perbuatan tersebut bisa menyeret ke penyembahan kubur atau
menyerupai orang para penyembah kuburan.
Dari Abu Murtsad al-Ghanawi, ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
“Janganlah kalian shalat dengan menghadap kuburan & jangan pula
kalian duduk di atasnya.” (HR. Muslim)
Syaikh berkata, “Shalat menghadap ke
kuburan adalah haram dan tidak sah shalat menghadap kuburan, berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Janganlah kalian shalat
menghadap kuburan.” (Majmu’ Fatawa al-Syaikh al-Utsaimin: 12/374)
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan,
dilarang shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya. Tidak sah
shalat di dalamnya. Inilah yang lebih selamat. Ini pendapat Madhab Hanabilah.
Walaupun di sana ada pendapat lain yang masih menyatakan sah.
Ibnul Qayyim berata dalam Zaad al-Ma’ad
tentang shalat di masjid yang ada kuburannya, “Dan tidak boleh dan tidak sah
shalat di masjid ini karena larangan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam darinya dan laknat beliau atas orang yang menjadikan kuburan
sebagai masjid atau memberikan lampu di atasnya.”
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah al-Rajihi
saat ditanya tentang hukum shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya,
apakah shalatnya sah?”, beliau menjawab, “Taidak sah shalat di masjid yang di
dalamnya terdapat kuburan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam, “Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan
kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari, Muslim, al-Nasai,
Ahmad, dan Al-Darimi)
. . .dilarang shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya.
Tidak sah shalat di dalamnya. . .
Keterangan ini berlaku jika kuburannya ada
di dalam masjid. Adapun jika di luar masjid yang ada batas tembok antara
kuburan itu dengan masjid maka tidak mengapa shalat di masjid tersebut. Wallau
A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
.dilarang shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya. Tidak sah shalat di dalamnya. . .
BalasHapus