Remaja 62 - Ikutan Tattoo Tubuh? Suueer Banyak Ruginya...
Jakarta (voa-islam.com) -
Fenomena beberapa remaja muslim yang mengekor role model mereka
dari kalangan selebritis seperti ikut-ikutan merajah tubuhnya dengan tattoo
memang sudah seharusnya diberikan edukasi yang benar tentang dampak negatif
yang ditimbulkan.
Pengartian Tato
(Tattoo) secara garis besarnya adalah Gambar atau simbol yang dilukiskan pada
permukaan kulit, atau dengan kata lain dapat juga di artikan sebagai "seni
dalam merajah tubuh". Tato tertua dapat dikatakan lahir pertama kali
di Mesir kuno pada tahun 4000 SM. hingga para ahli mengambil kesimpulan bahwa
Tato ini sudah ada sejak 12.000 tahun SM.
Namun
kawan-kawan voa-islam.com sebaiknya mulai introspeksi diri baik untuk pribadi
maupun memberikan informasi yang benar ke sahabat-sahabat kalian. Karena
kenekatan mentattoo tubuh dengan maksud sebagai bentuk seni, gaya hidup,
identitas diri, macho, gaul dan lainnya memang sudah seharusnya di rekontruksi
ulang atas persepsi yang cenderung ala barat ini. Ga usah kita liat gaya-gaya
artis lokal atau hollywood deh, tapi coba liat efek dan akibatnya pada tubuh.
Simak deh supaya ga nyesel sampai tujuh turunan lho!!
Berikut dampak negatif dari Tattoo :
1. Alergi
Penggunaan
pewarna pada saat menato bisa menyebabkan reaksi berupa alergi pada kulit.
Biasanya akan ada rasa gatal pada bagian yang ditato. Jangan di kira ini hanya
berlangsung sesaat, tapi hal ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun.
2. Infeksi
Penggunaan
peralatan Tatto yang kurang bersih bisa menimbulkan infeksi pada kulit tandanya
seperti kulit memerah, bengkak, sakit dan bernanah.
3.Benjolan Pada Kulit (Keloid)
Benjolan yang
berada di sekitar area tato disebut dengan granulomas, tak hanya itu saja
ternyata Tato juga mendorong pertumbuhan keloid atau jaringan kulit tambahan
yang tumbuh dibekas luka.
4. Penyakit yang dibawa dari darah
4. Penyakit yang dibawa dari darah
Jika peralatan
kurang steril juga bisa menyebabkan tertular penyakit yang dibawa dari darah,
contohnya HIV, tetanus dan lain-lain.
5. Komplikasi MRI
Tato bisa
menimbulkan bengkak atau kulit terbakar saat orang yang ditato menjalani
pemeriksaan MRI. Pemeriksaan MRI ini menggunakan medan magnetik kuat
dengan teknologi terkomputerisasi untuk menghasilkan gambaran detail dari organ
dan jaringan lunak dalam tubuh lainnya.
Tuh
kan, baru masalah kesehatan saja tubuh sudah terhukum dengan banyaknya penyakit
yang timbul, lalu apa pendapat Para Ulama?
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau
mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya
beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)
melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan,
wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan
oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia
kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun
bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya
untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari
tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor
2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Tato di Wajah dan di Tangan
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
“Tato adalah
haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang
minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam
Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga
termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh
setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari
kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan aku
pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`:
119)
Maka
tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan
wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah
salah satu dosa besar.
Dan orang yang
dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia
berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa
melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa
kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila
memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak
mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan
fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Makanya jangan
coba-coba ngikutin artis-artisan deh, untung belum pasti tapi kerugian bagi
kita di dunia dan di akherat udah pasti diterima, amit-amit tujuh turunan
delapan tanjakan dan sembilan tikungan deh ^_^
Desvan
Komentar
Posting Komentar